Kamis, 20 Mei 2010

5. Diperlukan hak cipta untuk produk TI ! Apakah software yang anda hasilkan dg menggunakan software bajakan dpt dikatogorikan sebagai software bajakn

Seiring berkembangnya teknologi TI yang begitu banyak karena produk IT terus dikembangkan untuk memenuhuhi kebutuhan user, Sekarang banyak vendor yang mengeluarkan produk yang sejenis dengan kulitas yang berbeda.Dengan adanya hak cipta orang tidak bisa seenaknya mengakui produk milik orang lain dan dengan adanya hak cipta vendor produk IT juga bisa menentukan harga untuk pengguna.

Dengan adanya undang-undang tentang hak cipta kita bisa membuat software hasil karya kita dan mempublikasikanya. kita juga tidak perlu cemas hasil karya kita di copy orang lain jika kita sudah memiliki lecensi dari hasil karya kita. undang-undang tentang hak cipta sangat berpengaruh bagi pencipta-pencipta software, dengan adanya hak cipta mereka tidak perlu takut hak mereka di bajak orang lain.'

Menurut saya jika kita membuat suatu software dengan berpacu pada software bajakan itu tidak dikatakan sebagai aplikasi atau barang bajakan karena tidak semua yang kita buat dalam software kita itu meniru sofware bajakan, mungkin hanya sebagian kecil saja yg kita tiru dari hasil software kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar