Kamis, 20 Mei 2010

6. UU no 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi dan keterbatasan UU tersebut

UU No. 36 thn 1999 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. yang digunakan untuk mengganti UU No. 3 tahun 1989 tentang telekomunikasi, yang sebelumnya memiliki banyak celah.
Dalam UU baru ini spesifikasi spesifikasi tentang telekomunikasi di tuangkan dalam beberapa pasal. keterbatasan keterbatasan dari pasal-pasal sebelumnya di sempurnakan.

Keterbatasan dalam mengatur penggunaan teknologi informasi menjadi semakin baik, dengan adanya UU ini segala keterbatasan dari pengguna teknologi informasi bisa di sempurnakan. jadi menurut saya tidak ada keterbatasan dalam penggunaan teknologi informasi

Dengan adanya UU ini dapat menjadi pilar dari proses penyelegaraan telekomunikasi negara yang demokratis, tidak adanya keterpihakan yang diuntungkan dengan UU ini. Dan melalui UU Telekomunikasi ini, penyelenggara dan pemakai jasa dapat memperoleh suatu kerangka pengaturan mengenai penggunaan telekomunikasi yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga industri telekomunikasi tetap tumbuh dan berkembang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar